RAKYATKU.COM, BALIKPAPAN - Polisi menetapkan M. Ali (48) sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga empat orang tewas dan belasan lainnya luka.
"Sudah (tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim, Jumat (21/1/2022).
Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang. "Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel," kata Yusuf.
Baca Juga : Pemotor Tewas Ditabrak Dua Mobil Sekaligus di Poros Barru
Yusuf juga menyampaikan kondisi sopir keadaannya baik. "Kondisi baik, sehat-sehat saja," sebutnya.
Sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman enam tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. (*)
Sumber: Detik.com