RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam.
Itong terlihat emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Hakim yang sudah berjaket oranye itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Baca Juga : Jemput Paksa Wali Kota Ambon yang Ngaku Operasi Kaki, KPK: Kondisi Sehat Walafiat
Seorang petugas KPK menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Itu semua omong kosong," katanya.
Itong diamankan bersama empat orang lainnya dalam perkara ini. Komisioner KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga : Ini Komentar Wali Kota Ambon Usai Dijemput Paksa KPK
KPK menyita barang bukti Rp140 juta yang diduga sebagai uang pengurusan perkara pembubaran PT SGP. (*)