Jumat, 21 Januari 2022 08:28

Hakim PN Surabaya Saat Diumumkan KPK Tersangka: Itu Semua Omong Kosong!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam.

Itong terlihat emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Hakim yang sudah berjaket oranye itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Seorang petugas KPK menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.

Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Itu semua omong kosong," katanya.

Itong diamankan bersama empat orang lainnya dalam perkara ini. Komisioner KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

KPK menyita barang bukti Rp140 juta yang diduga sebagai uang pengurusan perkara pembubaran PT SGP. (*)

#pengadilan negeri surabaya #Komisi Pemberantasan Korupsi #Operasi Tangkap Tangan