RAKYATKU.COM, JAKARTA - Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka termasuk dalam daftar lima orang yang diamankan tim KPK pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar jam 15:30 WIB di wilayah Kota Surabaya, Jatim.
Mereka yang diamankan diantarnya IH selaku hakim Pengadilan Negeri Surabaya, HD selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, HK selaku pengacara dan kuasa PT SGP, AP selaku Direktur PT SGP dan DW selaku sekretari HK.
Tiga diantarnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sebagai pemberi, HK. Sebagai penerima, HD dan IH.
Baca Juga : Mantan Kapolri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bisa Diproses Hukum
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan kronologis tangkap tangan tersebut dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Januari 2021, malam.
KPK awalnya menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK.
"Pada Rabu, 19 Januari sekitar pukul 13:30 WIB KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IH di salah satu area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi.
Baca Juga : Hakim PN Surabaya Saat Diumumkan KPK Tersangka: Itu Semua Omong Kosong!
Tidak lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," terang Nawawi.