Sabtu, 15 Januari 2022 09:13

Perempuan Dicambuk 100 Kali di Aceh karena Zina, Pasangan Prianya yang Mantan Pejabat Hanya 15 Kali

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
perempuan Aceh dicambuk 100 kali pada Kamis (13/1/2022) lalu karena zina. (Foto: Antara/Hayaturrahmah)
perempuan Aceh dicambuk 100 kali pada Kamis (13/1/2022) lalu karena zina. (Foto: Antara/Hayaturrahmah)

Hakim mengakui sulit untuk menghukum pasangan prianya karena ia menyangkal tuduhan zina. Diketahui pria tersebut masih dalam status pernikahan.

RAKYATKU.COM, ACEH - Seorang perempuan Aceh dicambuk 100 kali pada Kamis (13/1/2022) lalu karena zina. Sementara, pasangan prianya menyangkal tuduhan zina dan hanya menerima 15 cambukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, menyatakan hukuman cambuk kepada perempuan tersebut adalah hukuman yang diringankan karena ia telah mengakui perbuatan hubungan seks di luar pernikahan.

Sementara, hakim mengakui sulit untuk menghukum pasangan prianya karena ia menyangkal tuduhan zina. Diketahui pria tersebut masih dalam status pernikahan yang juga seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

"Saat di pengadilan, ia tidak mengakui perbuatan apa pun, ia menyangkal semua tuduhan sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah," ujar Ivan dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (15/1/2022).

Meski demikian, hakim memutuskan pria ini bersalah karena bermesraan dengan perempuan yang bukan istrinya setelah mereka tertangkap warga setempat di kebun kelapa sawit pada 2018 lalu.

Awalnya pria ini divonis hukuman cambuk 30 kali, tetapi kemudian pengajuan bandingnya berhasil menurunkan hukumannya menjadi 15 kali cambuk.

Hukum cambuk terhadap terdakwa perempuan sempat dihentikan karena ia mengeluh kesakitan.

Pada hari yang sama, seorang pria lainnya mendapatkan hukuman cambuk 100 kali karena melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur. Pria ini juga divonis kurungan penjara selama 75 bulan.

Hukum cambuk yang dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh ini ditonton banyak orang yang turut mengabadikan dan mengunggahnya ke dunia maya.

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam mengadaptasi hukum syariah sejak 2005 sebagai bagian dari kesepakatan otonomi yang diberikan pemerintah pusat dan sekaligus mengakhiri gerakan separatis di Aceh.

Sumber: VOA Indonesia

#Hukuman Cambuk #zina