RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim KPK.
"KPK menemukan ada bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK pada Kamis (13/1/2022) malam.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Adapun nama-nama tersangka yang diumumkan Alexander diantaranya sebagai berikut
AZ sebagai pemberi
Penerima
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
MI Plt Sekda Penajam Paser Utara
EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Penajam Paser Utara
Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga Penajam Paser Utara
NA Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Sebelumnya, Bupati Abdul Gafur terjaring OTT KPK pada Rabu (12/1/2022) malam di salah satu Mall di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 11 orang di dua lokasi berbeda yakni di daerah DKI dan Kalimantan Timur.