RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus 13 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Polda Sulsel ke Kejaksaan, Rabu (12/1/2022).
Setelah pelimpahan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan penuh bagi Kejaksaan untuk mempersiapkan tahap selanjutnya hingga ke persidangan.
“Tadi pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) telah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil di Kantor Kejati Sulsel.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Pasca pelimpahan tahap dua, ke 13 tersangka tetap berada di balik jeruji. Pihak Kejaksaan memutuskan untuk tetap melakukan penahanan untuk mempermudah proses selanjutnya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambahnya.
Pelimpahan tahap dua ke 13 tersangka juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Betul ada. Sudah selesai dilakukan di Krimsus," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap 13 tersangka. Penahanan tersangka dilakukan karena dianggap penting untuk memudahkan proses penyelesaian kasus tersebut.
"Bener. Malam ini sudah ditahan. Memang sudah saatnya harus ditahan. Supaya aman untuk tahap duanya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony, pads Kamis (30/12/2021), malam..
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar telah menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.
Ke-13 tersangka itu, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian, HS, MW, dan AS dari kelompok kerja (pokja) III, MK Direktur PT SA, AIHS selaku kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah terjadi kerugian negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan RS tersebut.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.