RAKYATKU.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk absen di waktu Subuh. Kebijakan ini agar ASN tidak terlambat ke kantor.
Ide ini berawal dari adanya pegawai ASN yang terlambat ke kantor. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, pun mewajibkan absen subuh dengan mekanisme cukup mudah.
ASN wajib mengirimkan emotikon jempol di grup WhatsApp (WA) yang sudah disediakan. Itu menjadi tanda ASN telah bangun untuk melaksanakan salat Subuh bagi yang beragama Islam serta melakukan persiapan untuk berangkat ke kantor.
Melalui absen subuh, diharapkan ASN punya waktu yang cukup dalam melakukan berbagai kegiatan sebelum masuk kerja.
"Sebetulnya, kebijakan ini ditetapkan ketika beberapa waktu lalu Pak Gubernur sering berkunjung dan menemukan ASN yang terlambat atau tidak ada di kantor," ujar Ahmad Zakri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, absen subuh ini dilakukan sejak Gubernur Sumatera Barat menerapkan apel pagi mulai tahun baru 2022, tepatnya 3 Januari lalu. (*)
