Jumat, 08 Mei 2026 22:58

Dana Haji Tak Sekadar Disimpan, BPKH Kelola Secara Syariah untuk Ringankan Biaya Jemaah

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat mencapai Rp87,4 juta per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara penuh.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat mencapai Rp87,4 juta per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara penuh.

BPKH mengelola dana haji secara syariah dan profesional sehingga membantu menekan biaya haji jemaah Indonesia. Pada Haji 2026, nilai manfaat mencapai Rp33,2 juta per jemaah ditambah living cost sekitar Rp3,4 juta.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Dana haji yang disetorkan calon jemaah Indonesia ternyata tidak hanya tersimpan di rekening, tetapi dikelola secara produktif dan sesuai prinsip syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil pengelolaan tersebut kini menjadi salah satu faktor penting yang membantu menekan biaya haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat mencapai Rp87,4 juta per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara penuh.

Rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,1 juta, sementara sisanya sebesar Rp33,2 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Baca Juga : Haka Auto Perluas Dealer dan Perkuat After Sales demi Tingkatkan Kepercayaan Konsumen EV

Selain subsidi nilai manfaat, jemaah juga memperoleh hak keuangan lainnya berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang yang digunakan untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara amanah, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip syariah.

Dana haji tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Hasil pengelolaan inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional,” ujarnya.

Baca Juga : Maruarar Sirait Resmi Pimpin PIKI 2026–2031, Arah Baru Organisasi Cendekiawan Menguat

Menurutnya, nilai manfaat tersebut berasal dari hasil investasi dan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah dan prudent. Dana itu kemudian dialokasikan langsung ke Virtual Account (VA) masing-masing jemaah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pelunasan biaya haji.

Skema ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji Indonesia, terutama di tengah kenaikan biaya layanan dan fluktuasi ekonomi global.

BPKH juga memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian agar dana milik jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Baca Juga : Kinerja Tumbuh di Tengah Kompetisi Ketat, Bluebird Raup Rp1,45 Triliun di Awal 2026

Untuk meningkatkan kemudahan layanan, BPKH kini menyediakan akses pemantauan dana dan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps. Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat mengecek saldo virtual account, nilai manfaat, hingga berbagai informasi terkait pengelolaan dana haji secara praktis.

BPKH menilai digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji di Indonesia.

#BPKH #dana haji #Haji 2026 #Biaya Haji #jemaah haji #living cost #virtual account #pengelolaan keuangan haji #Fadlul Imansyah #ekonomi syariah #Ibadah Haji #Indonesia