Rabu, 05 Januari 2022 15:50

DPRD Tunda Rapat Tindak Lanjut Permohonan Bupati Wajo Tentang Pemindahtanganan Aset Daerah

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Muhammad Ridwan Angka.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Muhammad Ridwan Angka.

"Jadi menurut pandangan dan pengamatan kami selaku anggota Fraksi PAN, penundaan tidak ada tendensi politiknya. Teman-teman DPRD berpendapat untuk taat proses dan taat regulasi berdasarkan mekanisme kerja yang diatur dalam tata tertip DPRD Kabupaten Wajo," tuturnya.

RAKYATKU.COM, WAJO - Rapat gabungan komisi-komisi terkait tindak lanjut permohonan Bupati Wajo tentang permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) ditunda, Rabu (5/1/2022). Rapat tersebut diagendakan untuk membahas pemindahtanganan aset milik daerah yakni Rice Processing Complex dan persetujuan hibah ex Gedung Darmawanita 

H. Mohammad Ridwan Angka dari Fraksi Golkar mengatakan penundaan rapat karena terdapat kesalahan prinsip dan substansi pada kedua surat Bupati. Kelengkapan Dokumen RPC dengan SURAT BUPATI no.900/706.2/BPKPD, tertanggal 6 September 2021 dan Dokumen Gedung Darma Wanita yang disertai surat Bupati no.032/2679/BPKPD juaga menjadi penyebabnya.

Kesalahan surat itu disebut tidak dapat ditolerir oleh segenap anggota DPRD sehingga diputuskan dalam rapat untuk ditunda sambil menunggu perbaikan dokumen yang dimaksud.

"Kami anggota DPRD agak geram karena kesalahan yang sama sudah berkali-kali terjadi. Ada sinyalemen bahwa kesalahan tersebut seolah-olah ada unsur kesengajaan atau mungkin dianggap bahwa anggota DPRD tidak mencermati setiap surat yang masuk," kata Mohammad Ridwan Angka.

Kesalahan dalam surat itu, lanjut Mohammad Ridwan Angka membuktikan kelemahan pada sistem pembuatan tata naskah surat resmi di pemerintah daerah. Ia meminta kepada Sekretaris Daerah sebagai leading sektor administrasi perkantoran Pemda untuk segera mengevaluasi hal ini.

"Coba bayangkan, sebuah surat resmi sebelum ditanda tangani oleh Bupati, ada empat pejabat yang membubuhkan paraf. Toh masih terjadi kesalahan fatal," sesalnya.

Bahkan, yang disebut sangat menyedihkan karena kedua surat bupati tersebut diatas salah, baik dari substansi maupun tata naskah dan yang paling memprihatinkan adalah dokumen kelengkapan permohonan pemindahtanganan RPC berupa hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten. Hasil pemeriksaannya menyajikan data-data yang salah atau angka-angka yang tidak valid.

"Jika OPD yang tugas pokoknya membantu bupati untuk membina dan mengawasi serta melakukan pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaannya sendiri tidak valid tentu akan timbul pertanyaan sejauh mana kualifikasi, kompetensi dan profesionalitas dari para auditor kita. Ini akan menimbulkan distrus dari elemen masyarakat," jelasnya.

H. Mustafa dari fraksi Gerindra menyebut, seharusnya pihak pemda lebih cermat serta teliti dan jangan selalu menganggap remeh permasalahan administrasi yang bisa berdampak secara hukum.

"Jika disimak surat Bawaslu permintaan hibah tanah ke pemerintah daerah sementara surat bupati ke DPRD persetujuan tanah dan bangunan. Lain halnya dengan RPC yang dokumen teknisnya hanya mencantumkan kesimpulan secara umum kondisinya. Itupun laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2019 namun tidak memperhatikan hal yang sangat penting seperti nilai aset sekarang, apakah sudah diapresialkan. Maka pemerintah daerah perlu mengkaji lebih mendalam," katanya.

Sementara itu, H. Sudirman dari fraksi PAN mengatakan penundaan itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh DPRD dalam hal menjalankan fungsi kontrolnya karena subtansi pesuratan dan lampiran dokumennya ada yang tidak sesuai dan belum Lengkap. Menurutnya, pelepasan atau pemindatanganan aset daerah atau hibah harus punya dasar yang kuat dan diperlukan kajian yang mendalam.

"Jadi menurut pandangan dan pengamatan kami selaku anggota Fraksi PAN, penundaan tidak ada tendensi politiknya. Teman-teman DPRD berpendapat untuk taat proses dan taat regulasi berdasarkan mekanisme kerja yang diatur dalam tata tertip DPRD Kabupaten Wajo," tuturnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS