RAKYATKU.COM - Kasus joki vaksin di Pinrang masih terus berproses di tangan kepolisian.
Penyidik Polres Pinrang telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan dengan memeriksa belasan orang sebagai saksi.
"Jadi kemarin kita telah memeriksa saksi dan kasus ini telah resmi kami naikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (27/12/2021).
Baca Juga : Dinkes Sulsel: Fisik dan Kejiwaan Joki Vaksin di Pinrang Normal
Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan AR dengan menawarkan dirinya untuk jadi joki vaksin ke beberapa saksi.
Dimana AR telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 17 dosis dari 15 orang yang telah ia gantikan.
"Seperti keterangan saksi AS yang mengaku dirinya sempat ditawari AR sehingga dirinya membayar sebesar Rp500 ribu. Jadi ada kesengajaan dimana AR menawarkan dirinya untuk jadi joki vaksin dengan mengambil KTP seseorang, lalu membawakan surat vaksin dan meminta sejumlah uang jasa," sebutnya.
Baca Juga : Tidak Hanya di Sulsel, Pria Ini Jadi Joki Vaksin dan Sudah Disuntik 8 Kali
Deki mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan menyimpulkan terjadi tindakan, maka pasal yang dilanggar adalah pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Bisa terancam pidana satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah," katanya.