Senin, 27 Desember 2021 15:16

Kedua Nasional, Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Inpres Pejabat Struktural ke Fungsional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/12/2021).
Pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/12/2021).

Komitmen Pemprov Sulsel ini merupakan perwujudan atas Inpres Joko Widodo pada pidato pelantikannya di depan sidang paripurna DPR/MPR yang menghendaki adanya perubahan konkret dalam reformasi birokrasi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan daerah kedua setelah Pemprov Bali yang telah menindaklanjuti instruksi presiden (inpres) terkait penyetaraan penjabat struktural ke fungsional.

Pemprov Sulsel melakukan pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/12/2021).

"Alhamdulillah, ini sebagai amanat Bapak Presiden, proses peralihan dari struktural yang banyak menjadi penyederhanaan dalam bentuk jabatan fungsional, sekarang kita sudah ada 306," kata Andi Sudirman Sulaiman, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Komitmen Pemprov Sulsel ini merupakan perwujudan atas Inpres Joko Widodo pada pidato pelantikannya di depan sidang paripurna DPR/MPR yang menghendaki adanya perubahan konkret dalam reformasi birokrasi.

Dipandang perlu penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi. Dengan begitu, proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

Tindak lanjut arahan presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

Sebagai perwujudan kepatuhan terhadap dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Pemprov telah melakukan serangkaian kegiatan.

Dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, dan diakhiri dengan terbitnya rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA.

Kepala Bidang Mutasi Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Pelantikan hari ini dalam jabatan fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Umum/Kejuruan sebanyak 306 orang. Dengan pertimbangan bahwa jumlah jabatan pengawas pada unsur pendidikan paling banyak terdampak penyederhanan birokrasi.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Dengan implementasi penyetaraan jabatan dalam jabatan fungsional diharapkan dapat mengoptimalkan visi misi Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter,” ucap Erwin.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel #Plt Gubernur Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman