RAKYATKU.COM -- Asosiasi Profesor Indonesia (API) bekerja sama Kelompok DPD RI di MPR melaksanakan diskusi tentang Rancangan Amandemen ke V UUD 1945, Sabtu (25/12/2021) secara virtual.
Hadir dalam acara diskusi Tamsil Linrung, ketua Kelompok DPD di MPR; Prof Anwar Arifin; Prof Muhammad Askin; Hakim Konsitusi, Prof Aswanto; Prof Armin Arsyad, dekan FISIP unhas; dan Andi Ina Kartika, ketua DPRD Sulsel.
Profesor Anwar Arifin selaku ketua asosiasi sekaligus penggagas diskusi menyampaikan pentingnya membuka ruang diskusi secara luas dengan publik agar mendapat masukan atas rencana amandemen.
Baca Juga : Tamsil Linrung Kembali Daftar Balon DPD-RI di KPU Sulsel, Dokumen Dinyatakan Lengkap
Selanjutnya Tamsil Linrung yang didaulat untuk menyampaikan materi tentang naskah akademik amandemen dalam pandangan DPD RI, menyampaikan rencana amandemen kelima adalah amanat dari Tap MPR yang merekomendasikan tujuh poin. Di antaranya pokok-pokok haluan negara (PPHN), penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, dan sistem presidensial.
"Sebagai senator, tentu kepentingan kami adalah mengikuti alur publik yang saat ini mayoritas menginginkan perbaikan bangsa dari pintu presidential threshold 0 persen. Kami setuju dengan PT 0 persen dan akan mendorong hal ini melalui amandemen," kata Tamsil.
Baca Juga : Tamsil Linrung Terpilih Jabat Wakil Ketua MPR RI
Selanjutnya, Prof Muhammad Askin sebagai pemateri penanggap menyetujui poin-poin atas rencana amandemen di antaranya perlunya PPHN dan penguatan DPD sebagai lembaga yang harus sejajar dengan DPR dari segi kewenangan karena sama-sama dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Hanya saja memang perlu dibatasi pada poin-poin yang berhubungan dengan kepentingan daerah.
Selanjutnya Andi Ina Kartika selaku ketua DPRD Sulsel juga setuju atas rencana amandeman agar daerah memiliki arah yang jelas dalam pembangunan. Dia juga setuju atas poin penguatan kewenangan DPD RI.
Baca Juga : Tamsil Linrung Sosialisasi 4 Pilar di Parepare