RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di 17 Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) khusus Natal 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan dari 24 Lapas/Rutan Sulsel, hanya 17 Lapas/Rutan mengusulkan WBP-nya untuk menerima remisi khusus Natal.
Mendapatkan remisi Natal 2021 sebanyak 305 WBP. Dari jumlah tersebut, 304 orang mendapatkan remisi khusus satu (RK I). Artinya setelah menerima Remisi WBP masih menjalani sisa pidananya.
Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel
Jumlah penerima RK I adalah 63 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, 192 orang mendapatkan 1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapatkan 2 bulan.
Sementara itu, ada satu orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK II) yang besarnya satu bulan. Penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat dikeluarkan dari Lapas/Rutan.
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan yang beragama Kristen sebanyak 465 orang, terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan," kata Edi, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo
WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana selama paling sedikit enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Divpas, Rahnianto, mengatakan pemberian remisi ini di dasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, berdasarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Baca Juga : Kakanwil Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Sulsel
Menurut Rahnianto, WBP beragama Kristem yang mendapatkan remisi Natal berjumlah 305 orang. Lima Lapas/Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Rutan Makale 96 orang, Lapas Palopo 69 orang, Lapas Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, dan Rutan Makassar 15 orang.
"Pemberian remisi ini bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," kata Rahnianto.