Kamis, 23 Desember 2021 17:02

Pemkab Jeneponto Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berbasis Risiko

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Jeneponto Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berbasis Risiko

Iksan berpesan agar dalam proses perizinan para pelaku usaha selain melihat aspek kemudahan juga tidak melupakan asas tata kelola ruang sehingga masyarakat dalam hal berusaha menjaga ekosistem perekonomian dengan baik.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar membuka secara resmi acara sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko di Daerah.

Sosialisasi yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut berlangsung dengan protokol kesehatan Covid-19 di Hotel Binamu Jalan Anggrek Jeneponto, Kamis (23/12/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Meryani menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi adalah dalam rangka menyamakan persepsi antar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menyebut, bahwa sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko di daerah sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi didaerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antar OPD teknis.

"Persamaan persepsi antar OPD teknis mulai pusat sampai daerah haruslah berjalan untuk meningkatkan akselerasi investasi didaerah," ujarnya.

Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan seluruh jajaran sebagai leading sektor yang telah menyelenggarakan sosialisasi.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Terima kasih karena telah menyelenggarakan sosialisasi ini mudah-mudahan para peserta kemudian mampu mendapatkan kesamaan persepsi untuk melihat masa depan investasi di daerah yang kita cintai ini," ujarnya.

Selanjutnya bupati dua periode itu berpesan agar dalam proses perizinan para pelaku usaha selain melihat aspek kemudahan juga tidak melupakan asas tata kelola ruang sehingga masyarakat dalam hal berusaha menjaga ekosistem perekonomian dengan baik.

"Selain kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik sehingga Kondisi lingkungan masyarakat dalam melakukan aktivitas usaha dapat harmonis satu sama lain termasuk tata kelola limbah dan tata ruangnya," pungkasnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Hadir Plh Sekda H. Muhammad Basir, Kepala Bappeda Masri, Kepala Inspektorat Maskur, Plt Asisten I Mustakbirin, Kadis Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Alfian Affady Syam, Kadis Koperasi Merna, dan Kabag Protpim Mustaufiq.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto