Senin, 20 Desember 2021 16:36

Parpol Pengusung Sudah Siapkan Cawagub, DPRD Sulsel Belum Terima Surat Usulan Pemberhentian NA

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DOK
DOK

Vonis NA sudah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dua minggu lalu.

MAKASSAR -- DPRD Sulsel hingga kini belum menerima surat dari Pemprov Sulsel tentang usulan pemberhentian Nurdin Abdullah (NA) sebagai gubernur Sulsel. Kondisi ini bertolak belakang dengan sikap tiga parpol pengusung NA yang sudah menyiapkan kader terbaiknya dalam berebut kursi cawagub.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga kini masih menanti surat usulan tersebut sebagai dasar untuk melakukan rapat paripurna.

"Setahu saya, belum (ada surat usulan pemberhentian). Rapat paripurna diagendakan bila sudah ada penyampaian dari Kemendagri tentang hal tersebut," ucap Ni'matullah kepada Rakyatku.com, Senin siang (20/12/2021).

Baca Juga : Halalbihalal KEMAWA, DSSMO: Kita Ambil Peran Dalam Pembangunan Wajo

Belum adanya surat usulan tersebut dipastikan Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir. Padahal, vonis NA sudah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dua minggu lalu, tepatnya 6 Desember 2021.

"Belum ada pi kami terima suratnya," singkat Jabir.

Bila nantinya surat usulan itu sudah sampai di meja DPRD Sulsel, para legislator akan melakukan rapat paripurna. Agendanya ada dua. Yaitu pemberhentian NA sebagai gubernur dan pengangkatan plt gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif.

Baca Juga : Wakili RMS di Pelantikan Ketua Demokrat Sulsel, Rudianto Lallo: Semoga Amanah

Diberitakan, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

NA divonis pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.

Penulis : Syukur
#Kocok Ulang Wagub Sulsel #Anggota DPRD Sulsel #Ni'matullah #Nurdin Abdulllah