Jumat, 17 Desember 2021 20:13
BREAKING NEWS

Hasil Rapat Pleno PDIP Sulsel: Andi Ansyari Mangkona Calon Tunggal Wagub

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ansyari Mangkona
Ansyari Mangkona

Hasil rapat pleno PDIP Sulsel tentang penetapan Andi Ansyari Mangkona sebagai calon tunggal wagub Sulsel, selanjutnya akan dikirim ke DPP PDIP.

MAKASSAR - PDIP Sulsel sepakat menetapkan Andi Ansyari Mangkona sebagai calon wakil gubernur Sulsel. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno di markas DPD PDIP Sulsel, pada Jumat (17/12/2021).

"Hasil rapat pleno telah menetapkan Pak Andi Ansyari Mangkona sebagai calon tunggal. Keputusan ini berlangsung secara musyawarah," ucap Ketua Bappilu PDIP Sulsel, Husain Djunaid saat dikonfirmasi.

Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua PDIP Sulsel, Andi Ridwan Wittiri pada pukul 14:30 dan dihadiri pengurus inti. Husain menjelaskan, Ansyari ditetapkan sebagai calon tunggal atas dasar kapasitas dan kapabilitas.

Baca Juga : Menghitung Peluang Sulsel Miliki Wagub di Masa Injury Time

"Pak Ansyari merupakan kader senior di internal PDIP Sulsel. Beliau juga sudah berpengalaman dan saat ini menjabat ketua fraksi di DPRD Sulsel," papar pria yang akrab disapa Uceng ini.

Hasil rapat pleno ini selanjutnya akan dikirim ke DPP PDIP. "Insya Allah, besok sudah dikirim ke DPP untuk diproses," lanjut Uceng.

Untuk langkah selanjutnya, PDIP Sulsel akan melakukan konsolidasi dengan PKS dan PAN. Diketahui, tiga partai ini adalah parpol pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2013 lalu.

Baca Juga : Legislator PDIP Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perda tentang Transformasi Perpustakaan

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan konsolidasi dengan PAN dan PKS. Kita juga akan komunikasikan dengan Pak Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman," demikian Uceng.

Diberitakan, kocok ulang wagub Sulsel mulai bergulir pasca Nurdin Abdullah (NA) tidak menyatakan banding atas putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari PN Tipikor. Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, mantan gubernur Sulsel ini menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penulis : Syukur
#cawagub sulsel #Andi Ansyari Mangkona