Senin, 13 Desember 2021 17:00

Begini Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar dan Muh Ansar.
Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar dan Muh Ansar.

Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskanĀ  Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR --  Salah satu anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan tiga tugas pokok yang diemban oleh tim bentukan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Pertama terkait transformasi dan restrukturisasi kelembagaan BUMD yang meliputi perubahan fungsi dan tugas dari BUMD. Kedua, penataan SDM BUMD melalui penempatan, rekruitmen dan rasionalisasi pegawai BUMD. Serta ketiga, penguatan tata kelola perusahaan melalui perubahan business plan maupun rencana kerja dan anggaran BUMD serta memperbaiki semua beban kewajiban BUMD," ungkap Prof Ilmar melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Melalui ketiga langkah penataan tersebut, lanjut akademisi Unhas ini, diharapkan terjadi perbaikan dalan kurun waktu 6 bulan masa kerja. Selanjutnya, akan dilakukan pengisian dewan pengawas dan direksi melalui uji kompetensi dan kelayakan atau UKK.

Baca Juga : Tim Percepatan Penataan BUMD Laporkan Kinerja dan Action Plan ke Wali Kota Makassar

"Percepatan Penataan Total BUMD Kota Makassar tidak lain dimaksudkan untuk tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam hal pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskan  Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

"Dengan disahkannya Perwali tersebut, maka turunannya dibentuk Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar sekaligus diberhentikannya semua dewan pengawas dan direksi di enam BUMD Kota Makassar. Yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PT BPR," jelasnya.

Baca Juga : Tim Percepatan Penataan BUMD Laporkan Kinerja dan Action Plan ke Wali Kota Makassar

Selanjutnya, dibentuk Tim Percepatan Penataan pada masing-masing BUMD yang berfungsi melaksanakan tugas dewas dan direksi dengan pendekatan kolektif-kolegial.

"Jadi tidak ada satu orang yang dominan, semua keputusan diambil secara bersama-sama. Sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan kebutuhan dan demi perbaikan BUMD," tutupnya.

#Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar