Senin, 06 Desember 2021 23:42

Bapenda Uji Publik Rancangan Perda Retribusi Perizinan Tertentu , Sekkot: Kota Makassar Punya Losisi Strategis

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bapenda Makassar yang mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/12/21).
Bapenda Makassar yang mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/12/21).

Ansar mengatakan PAD adalah salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah berdasarkan pada prinsip otonomi yang nyata.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Sekkot Makassar, Muh Ansar mengatakan, jika posisi Kota Makassar yang strategis menjadi salah satu daerah perkembangan ekonominya melaju tumbuh konsisten diatas 8% pertahun.

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri kegiatan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Makassar yang mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/12/21).

Pasalnya, jika secara nasional, Kota Makassar termaksud salah satu di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya rata-rata 5 persen pada tahun dan provinsi Sulawesi Selatan 7 persen pertahun.

Baca Juga : Bapenda Makassar Tindak Badan Usaha Penunggak Pajak, Ada Hotel dan SPBU

"Di Pandemi Covid 19 membawa pengaruh yang fundamental terhadap ekonomi Kota Makassar. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang impresif beberapa tahun sebelumnya di rentang 7,55 sd 8,79 persen. Angka ini masih lebih baik dari perekonomian nasional yang terkontraksi 2,07 persen, tetapi masih dibawa perekonomian Sulsel,"tambahnya.

Pendapatan asli daerah, jelas Ansar, salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah berdasarkan pada prinsip otonomi yang nyata.

"Peranan pendapatan asli daerah dalam keuangan menjadi tolak ukur yang penting pelaksanaan otonomi daerah. Maka semakin besar pula keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi,"tukasnya. (*).

#Bapenda Makassar