Senin, 06 Desember 2021 20:29

Perketat Perizinan, Bapenda Makassar Berikan Arahkan ke RT-RW

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bapenda Makassar mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/1)
Bapenda Makassar mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/1)

Muh Reza mengatakan, untuk mendukung Visi dan Misi bapak Wali Kota Makassar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bapenda selaku koordinator telah menyusun rancangan peraturan Daerah tentang perizinan memuat substansi terkait retribusi PBG dan Retribusi PTKA.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Makassar mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/12) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Andi Muh Reza mengatakan, kegiatan ini untuk menyebarkan luaskan rancangan produk hukum daerah. Dalam hal ini menerapkan Perda Perizinan tertentu kepada masyarakat.

" Supaya menguatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah di Kota Makassar,"ujarnya dihadapan Sekkot Makassar, Muh Ansar dan para ketua RT-RW perwakilan.

Baca Juga : Bapenda Makassar Tindak Badan Usaha Penunggak Pajak, Ada Hotel dan SPBU

Selanjutnya dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka katanya, tentang percepatan penyusunan regulasi Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Sebab berimplikasi menjadi kerugian terhadap pendapatan asli daerah, karena sampai saat ini Pemerintah Kota Makassar belum menetapkan aturan terkait kedua retribusi diatas.

Oleh karena itu, Muh Reza mengatakan, untuk mendukung Visi dan Misi bapak Wali Kota Makassar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bapenda selaku koordinator telah menyusun rancangan peraturan Daerah tentang perizinan memuat substansi terkait retribusi PBG dan Retribusi PTKA,"tuturnya

#Bapenda Makassar