Rabu, 08 Desember 2021 12:11

Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Peran 7 Terduga Pelaku Penyerangan Kampus UIM dan Asrama Mahasiswa di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis kasus penyerangan dan pengrusakan kampus dan asrama di Kota Makassar yang berlangsung di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa sore (7/12/2021).
Rilis kasus penyerangan dan pengrusakan kampus dan asrama di Kota Makassar yang berlangsung di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa sore (7/12/2021).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membeberkan peran masing-masing ketujuh orang terduga pelaku yang ditangkap.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi mengungkap peran tujuh orang terduga pelaku penyerangan Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM dan dua asrama mahasiswa berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang berhasil ditangkap.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, membeberkan peran masing-masing ketujuh orang terduga pelaku yang ditangkap itu.

Seperti pada penyerangan TKP pertama di Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM yang mana berhasil ditangkap lima orang terduga pelaku, yakni MAM, MG, Y, W, dan MR.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Kata Nana Sudjana, tersangka MAM diketahui diduga berperan sebagai provokator terjadinya penyerangan di Fakultas Pertanian UIM.

Sementara, tersangka MG perannya turut serta dalam penyerangan ke Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM dan melakukan penganiayaan terhadap korban Arham sehingga korban mengalami luka berat di bagian tangan.

"Untuk tersangka Y dan W ini perannya adalah menyembunyikan barang bukti berupa papporo (senpi tradisional rakitan) dan parang," ungkap Nana Sudjana, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Lalu, tersangka MR perannya adalah pada saat penggeledahan di asrama tempatnya ditemukan badik dalam penguasaannya.

Kemudian, terduga pelaku penyerangan TKP kedua di asrama mahasiswa IPMIL Luwu, Nana Sudjana menyebut baru mengamankan dua orang terduga pelaku dan akan terus dikembangkan.

"Yang pertama atas nama EKP mahasiswa dari kampus yang sama, peranannya membawa bom molotov dan melempar ke asrama IPMIL," ucap Nana Sudjana.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Sementara, pelaku kedua yakni ASS yang juga mahasiswa dari kampus yang sama yang peranannya adalah menentukan titik penyerangan.

"Pelaku (ASS) ini bisa dikatakan koordinator lapangan yang melakukan penyerangan ke asrama IPMIL beserta membawa sebilah badik," ungkap Nana Sudjana.

Lalu, untuk terduga pelaku penyerangan TKP ketiga di asrama mahasiswa KEPMI Bone berhasil ditangkap dua orang pelaku, yakni Y dan W, juga merupakan pelaku yang sama melakukan penyerangan di Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Y dan W perannya menyembunyikan barang bukti serta terlibat penyerangan di TKP pertama di Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM," tutur Nana Sudjana.

Nana Sudjana pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pelacakan untuk menangkap para pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam penyerangan ini.

Sementara, para terduga pelaku yang sudah diamankan akan terus dilakukan interogasi dan konfrontir oleh Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel terkait peranan masing-masing pelaku.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

Para tersangka pun akan dijerat dengan pasal tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, senjata tajam tanpa izin, pembakaran, penghasutan, serta penganiayaan berat.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, LN Nomor 78 tahun 1951 Jo 187 ke 1e KUHPidanan, Subsider Pasal 170 ke 1e, Subsdier Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#Penyerangan asrama mahasiswa #Polda Sulsel