RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto menggelar rapat paripurna tingkat satu penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022, Jumat (26/11/2021).
Dalam rapat tersebut hadir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, pimpinan perangkat daerah, para camat, dan puluhan anggota DPRD Jeneponto.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD telah melakukan pengambilan kesepakatan KUA/PPAS TA 2022, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Setelah itu ditindaklanjuti oleh tim anggaran Pemkab Jeneponto, tim review Inspektorat bersama seluruh perangkat daerah melakukan percepatan pembahasan dan verifikasi RKA perangkat daerah.
Selanjutnya, dikompilasi menjadi Ranperda APBD lalu diserahkan melalui sidang paripurna.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyampaikan enam poin prioritas pembangunan daerah 2022, yakni peningkatan kualitas SDM dan penurunan angka kemiskinan, peningkatan pembangunan infrastruktur (khususnya infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah).
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Salain itu, juga peningkatan pelayanan publik, peningkatan pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi, serta peningkatan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dari enam poin prioritas pembangunan Jeneponto tersebut, Iksan menyampaikan pendapatan daerah yang direncanakan pada 2022 kurang lebih sebesar Rp1,210 triliun.
"Total anggaran yang direncanakan tahun depan mengalami penurunan kurang lebih sebesar Rp77 miliar dari pendapatan pokok tahun 2021 lalu sehingga alokasi belanja tahun depan menurun kurang lebih Rp80 miliar dari alokasi pokok tahun 2021," kata Iksan.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
Dia menambahkan, penurunan alokasi belanja tersebut sebagai dampak dari penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, yaitu penurunan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta Dana Desa (DD).