Selasa, 23 November 2021 20:03
Persetujuan ditandai penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan ranperda dari Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, kepada Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disepakati menjadi peraturan daerah, Selasa (23/11/2021).

 

Persetujuan dicetuskan dalam rapat paripurna DPRD Sidrap yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.

Persetujuan juga ditandai penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan ranperda dari Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, kepada Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.

Baca Juga : DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Sidrap Jadi Perda

Sebelumnya, Pansus I melalui juru bicara, Jumiati, menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, disusul laporan Pansus II yang membahas Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disampaikan Muhammad Rasyid Ridha Bakri.

 

Selanjutnya, Sudarmin selaku juru bicara Banggar DPRD Sidrap, tampil memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022.

Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf, saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Sidrap, memaparkan pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2022 hasil pembahasan pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Terseret Kasus Narkoba, Bacaleg di Sidrap Terancam Pidana dan Batal Ikut Pileg

"Anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,208 triliun lebih. Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp1,231 triliun lebih," sebut Mahmud.

Sementara, untuk penerimaan pembiayaan daerah, lanjutnya, setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp25 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan danggarkan sebesar Rp2,350 miliar lebih.

Mahmud tidak lupa mengutarakan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras pansus dan banggar DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan ketiga ranperda dapat terlaksana.

Baca Juga : Tiga Ranperda Diajukan untuk Dibahas Pemkab-DPRD Sidrap, Termasuk Ranperda APBD 2023

"Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum paripurna yang terhormat ini pada prinsipnya memberikan legitimasi yuridis untuk diimplementasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan," ucapnya.

Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Pasiter Dandim 1420, Jumadi, Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat lingkup Pemkab Sidrap.

Penulis : Hasrul Nawir