Selasa, 23 November 2021 14:17

Minta Dibebaskan, Nurdin Abdullah Berharap Diberi Kesempatan Lanjutkan Tugas sebagai Gubernur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Minta Dibebaskan, Nurdin Abdullah Berharap Diberi Kesempatan Lanjutkan Tugas sebagai Gubernur

Nurdin Abdullah pun menghaturkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulawesi Selatan untuk dirinya dan keluarganya.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Nurdin Abdullah menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya sangat berat.

Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi melalui zoom meeting dari Rutan KPK di Jakarta yang didengarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021).

"Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini," kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Nurdin Abdullah mengatakan akan menghargai segala putusan yang menjadi landasan dimulai dan diakhirinya proses hukum sebagai ujian untuk membentuk dirinya menjadi pribadi yang lebih baik menjadi pemimpin yang lebih baik lagi.

"Oleh karena itu saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir mencari keadilan, bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum izinkan saya kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan," ungkap Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah pun menghaturkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulawesi Selatan untuk dirinya dan keluarganya.

"Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami dukungan melalui media sosial hingga mengelar zikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan yang begitu berat," ujarnya.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Nurdin Abdullah kembali meminta doa kepada masyarakat Sulawesi Selatan agar bisa bebas agar dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulawesi Selatan yang lebih baik.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah