RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Nurdin Abdullah Gubernur non aktif Sulawesi Selatan membacakan nota pembelaan atau pledoinnya didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar melalui zoom meeting dari Rutan KPK di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Dalam pledoi pribadinya, Nurdin Abdullah terlebih dahulu menceritakan secara singkat perjalanan hidupnya mulai dari sebelum menjadi Bupati Bantaeng hingga menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah itu Nurdin Abdullah sedikit menyinggung terkait salah satu yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, yang mana dirinya diduga membangun masjid mengunakan dana gratifikasi untuk menghasilkan keuntungan pribadi kepada dirinya.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa membantu pembangunan masjid adalah kebiasaannya sejak dulu sebelum menjadi bupati.
"Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,"kata Nurdin Abdullah.
Ia juga menceritakan bahwa waktu sebelum membangun pabrik di kima, yang pertama dia bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Sehingga Nurdin Abdullah mengatakan bahwa apabila membangun masjid itu adalah sebuah kesalahan maka ia siap untuk di hukum.
"Saya adalah orang yang awan mengenai ilmu hukum, apabila membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum jika tidak mohon jangan hentikan langkah saya disini untuk bangun Sulawesi Selatan,"ujar Nurdin Abdullah.
Sebelummya Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menggunakan uang gratifikasi untuk membangun masjid. Masjid tersebut terletak di Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.