Jumat, 19 November 2021 14:09

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BSPS di Jeneponto dan Langsung Ditahan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka mengenakan rompi di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan pengawalan pihak kepolisian.
Tersangka mengenakan rompi di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan pengawalan pihak kepolisian.

Mulai dilakukan penyelidikan pada 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalagunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2014 menyeret empat orang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BSPS tersebut dialokasikan di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar.

Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal

Mulai dilakukan penyelidikan pada 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini, mengatakan memasuki 2021 yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat Iptu Andi Kurniawan dilakukan penyidikan, lalu dilanjutkan oleh pejabat baru, AKP Hambali.

"Hasilnya, telah menetapkan empat orang tersangka, yakni inisial M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu," ungkap Uji, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto

Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto, lalu pada 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

"Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI dan MS sebagai tenaga pendamping," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah dikirim ke Lapas Kelas II B Jeneponto," tambahnya.

Baca Juga : Tim Tipikor Polres Jeneponto Selidiki Dugaan Penggadaian Mobil Operasional Kepala Desa Baltar

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, membenarkan adanya penetapan tersangka empat orang tersebut. "Saya tidak hafal namanya. Coba koordinasi Kasi Pidsus," singkat Susanto.

Panatauan wartawan, tersangka mengenakan rompi di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan pengawalan pihak kepolisian. 

Penulis : Samsul Lallo
#Polres Jeneponto #Kejari Jeneponto