Rabu, 17 November 2021 20:02

Satpol PP Sulsel Tertibkan Rumah Dinas DKP, Mengapa Sisakan Dua Unit?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satpol PP Sulsel Tertibkan Rumah Dinas DKP, Mengapa Sisakan Dua Unit?

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP melayangkan surat peringatan hingga tiga kali.

RAKYATKU.COM — Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel kembali melakukan aksi penertiban milik aset Pemprov Sulsel, Rabu (17/11/2021).

Kali ini berupa tujuh unit rumah dinas (rumdis) dengan pengguna aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel di Jalan Tanggul Patompo.

Ikhwal rumah dinas tersebut ditertibkan karena sudah bukan peruntukannya lagi yang menempati. Mereka yang menempati adalah pensiunan dan bahkan ada yang sudah menempati adalah anak dari yang bertanda tangan sebagai pengguna.

Baca Juga : Damkar Se-Sulsel Siaga Hadapi Libur Panjang Lebaran Idulfitri

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Sudah kita tertibkan tadi. Sebanyak satu peleton saja kami kerahkan untuk melakukan penyegelan dan pengamanan barang-barang di rumdis tersebut. Alhamdulillah berjalan normal,” ujar Sultan Rakib.

Sebenarnya, penertiban ini sudah lama ingin dilakukan Satpol PP karena memang sudah berkali-kali pihak DKP menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Sulsel dan BPK, tapi tidak pernah digubris oleh pengguna atau yang menempati rumah tersebut.

Baca Juga : Satpol PP Sulsel Patroli Intensif Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

“Kita sudah lama mau menertibkan, cuma kan ada SOP (Standard Operations Procedure) yang dimiliki Satpol untuk bertindak. Kami layangkan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah peringatan ketiga tidak digubris maka kami turun melakukan penertiban,” beber Sultan.

Sultan yang juga mantan sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidrap ini menambahkan, di lapangan tak ada perlawanan yang berarti. Karena saat teguran ketiga dilayangkan mereka sebenarnya sudah memperaiapkan diri untuk pindah.

Baca Juga : Pengembalian Batas Sementara IKBH, Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan BPN

Dari tujuh rumdis tersebut, ada dua rumdis yang ditoleransi masih menempati hingga dua pekan ke depan karena faktor kemanusiaan.

“Karena faktor kemanusiaan saja. Sudah mereka juga tandatangani akan keluar setelah dua pekan. Mereka ditolerir karena rumahnya sedang dirampungkan untuk ditempati. Sekali lagi ini hanya faktor kemanusiaan saja,” ujar Sultan.

#penertiban rumdis #Satpol PP Sulsel