RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Ketua DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) Sulawesi, Maluku, Papua (Sulamapua) Abdullah Najang membeberkan problematika yang dihadapi dalam pengadaan tanah.
Abdullah Najang mengatakan tahapan pengadaan tanah, khususnya skala besar, ada empat tahapan. Ada tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
"Nah memang kendala utamanya adalah sebelum masuk ke tahapan-tahapan berikutnya. Tentunya di tahapan perencanaan," kata Abdullah Najang saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga : Dibuka Sekprov Sulsel, Seminar Pengadaan Tanah Mappi Ajang Tambah Wawasan Penilai dan Stakeholder
Makanya, kata Abdullah Najang, dalam membuat perencanaan untuk pengadaan tanah, harus dibuat secara komprehensif sehingga tahapan berikutnya berjalan lancar.
"Nanti pada tahapan persiapan dengan adanya penetapan lokasi oleh gubernur, bupati, wali kota, itulah yang menjadi dasar penetapan lokasinya. Kemudian masuk ke tahapan pelaksanaan di pengukuran bidang tanah oleh BPN," ujarnya.
Lanjut Abdullah Najang, setelah itu baru tim penilai turun untuk melakukan penilaian terhadap ganti kerugian bagi yang berhak menerima ganti rugi.
Baca Juga : Registrasi Dibuka hingga Jumat, Begini Cara Daftar Seminar Nasional Pengadaan Tanah MAPPI Sulamapua
"Jadi memang semua tahapan ini penting tapi memang yang paling awal ini tahap perencanaan harus mapan. Harus dibuat banyak sekali klausul-klausul yang harus dipenuhi di tahapan perencanaan," jelas Abdullah Najang.