RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Kuasa hukum Nurdin Abdullah menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta pidana tambahan lainnya.
Menurut salah satu kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, tuntutan jaksa ini terlalu berat untuk kliennya.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
"Itu hal yang menurut kacamata kami terlalu berat," kata Irwan di PN Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Dalam pleidoinya nanti, kuasa hukum Nurdin Abdullah akan memberikan pembelaan sesuai dengan fakta yang mereka lihat dalam persidangan.
"Dari fakta persidangan yang ada, kami juga berkeyakinan bahwa bukti yang ada selama persidangan ini itu tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa dalam proses pidana," ungkap Irwan.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Irwan juga menanggapi tuntutan tambahan jaksa yakni tentang pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah. Menurutnya itu bisa dimungkinkan dalam UU untuk pidana tambahan.
"Tapi pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti, otomatis tidak bisa diberlakukan dong," jelas Irwan.