Minggu, 14 November 2021 23:02

Pria Ini Lukai Kakinya hingga Diamputasi demi Klaim Asuransi Rp45 Miliar, Malah Kena Denda Pengadilan Rp89 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Alih-alih dapat klaim asuransi Rp45 miliar, pria ini justru dipenjara dua tahun dan didenda Rp89 juta.

RAKYATKU.COM -- Berpikir lah berkali-kali untuk melakukan ini. Seorang pria berharap mendapatkan klaim asuransi lebih Rp45 miliar. Caranya, dia melukai kedua kakinya sendiri hingga harus diamputasi.

Kedua kakinya diamputasi dari lutut ke bawah. Kini dia telah menggunakan kaki palsu dan ke mana-mana harus menggunakan kursi roda.

Pria berusia 54 tahun itu seorang penduduk Desa Nyircsaszari di Hungaria. Dia sengaja datang ke rel sehingga kereta api melindas kedua kakinya.

Baca Juga : Perluas Pasar Asuransi Yang Masih Besar Di Makassar, Kantor Pemasaran Mandiri FWD Insurance Indonesia Resmi Beroperasi di Kawasan CPI

Sebelum melakukan aksi konyol itu, dia terlebih dahulu mengambil 14 polis asuransi jiwa berisiko tinggi.

Dia memilih mengambil polis setelah menerima nasihat keuangan yang mengatakan bahwa santunan asuransi jauh lebih besar dibandingkan dia membuka rekening tabungan.

Setelah kecelakaan yang disengaja itu, istrinya mengajukan klaim. Jika dihitung-hitung, dari polis yang dia pegang, bisa mendapatkan santunan dengan nilai total £ 2,4 juta atau sekitar Rp45.689.953.440

Baca Juga : Begini Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan Di Industri Asuransi

Namun, perusahaan asuransi menolak untuk membayar dengan alasan bahwa mereka mencurigai korban sengaja melukai dirinya sendiri.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan kepada pria itu. Dia juga didenda 4.725 poundsterling untuk biaya hukum atau sekitar Rp89 juta.

#Asuransi