Kamis, 11 November 2021 22:10
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Udin (60), warga Jalan Sawi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang merupakan tersangka pembunuhan SS (17) yang tidak lain adalah istri keduanya berhasil diamankan.

 

Kuli bangunan yang nyambi jadi tukang parkir tersebut sempat kabur setelah melakukan perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban yang memberikannya seorang bayi laki-laki berusia satu tahun.

"Kerja opsnal Reskrim dan intel Polres Parepare membuahkan hasil. Tidak sampai 1 x 24 jam tersangka menyerahkan diri berkat pendekatan dengan keluarga tersangka. Tersangka menyerahkan diri dan dijemput di Kabupaten Barru," beber AKBP Welly Abdillah, Kapolres Parepare, melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga : Parepare Bersiap Ciptakan Natal dan Tahun Baru Aman dan Damai

Syamsuddin Daeng Ngewang, ayah korban, pun mengapresiasi langkah Polres Parepare yang sigap mengamankan pelaku. "Kami meminta kepada pihak berwajib agar memberikan hukuman seberat-beratnya. Perbuatannya sangat keji. Anakku lehernya digorok dan perutnya ditusuk. Harus dihukum setimpal perbuatannya," harap dia.

 

Syamsuddin menduga perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa anaknya memang sudah direncanakan. "Waktu sore kemarin, dia sempat marah-marah mencari anak saya. Katanya mau dianu (dibunuh) kalau ketemu. Anak saya waktu dia ada, juga tidak mau mengantarnya pulang, tapi dipaksa. Tidak mau pulang kalau bukan dia yang antar," ungkapnya.

SS tewas mengenaskan dengan kondisi luka terbuka di bagian leher diduga digorok benda tajam oleh pelaku. Di beberapa bagian tubuh korban juga terdapat luka tusukan dan sabetan.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

"Korban meninggal karena kehabisan darah diduga penyebabnya adalah luka terbuka di bagian leher sepanjang 12 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Ada beberapa urat (bagian leher) yang putus, ada. Juga beberapa luka tusukan di badan," urai Geby Octavia, dokter RSUD Andi Makkasau, usai melakukan visum terhadap jasad korban.

Penulis : Hasrul Nawir