Senin, 08 November 2021 11:12
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (8/11/2021).

 

PPKM yang digunakan untuk mengendalikan laju penularan COVID-19 telah dimulai sejak 19 Oktober lalu.

Belum diketahui tindak lanjut pemerintah dalam pemberlakuan PPKM, baik akan melakukan perpanjangan atau menghentikannya secara total. Sejauh ini, pemerintah telah menerapkan PPKM sebanyak 12 kali perpanjangan sejak awal penanganan pandemi.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes

Tercatat pada 16 Oktober 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi jelang perpanjangan PPKM, hanya satu provinsi yang berada di level 3 yakni Kalimantan Utara. Sementara itu, 23 provinsi di level 2, dan 3 provinsi di level 1, yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

 

Sebanyak tiga kabupaten/kota berada di level asesmen 3, yaitu Bangka, Bulungan, dan Tarakan. Turut dievaluasi ada 3 kabupaten/kota turun dari level 3 ke level 2, yaitu di Pidie, Padang, dan Banjarmasin.

Beberapa indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan PPKM antara lain adalah jumlah kasus COVID-19, kematian, kesembuhan, testing, dan tracing.

Baca Juga : Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

Selanjutnya, indikator keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.

Secara nasional, laju penularan COVID-19 makin menurun jika dibandingkan dengan puncak gelombang kedua Juni-Juli lalu. Hingga saat ini, rata-rata penambahan kasus positif di Indonesia berada di bawah angka 1.000 kasus.

Sumber: CNN Indonesia

TAG