Rabu, 03 November 2021 23:59

Semua Keterangannya Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Bersumpah Celaka Tujuh Turunan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Semua Keterangannya Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Bersumpah Celaka Tujuh Turunan

Edy Rahmat bersumpah celaka tujuh turunan jika keterangan yang disampaikan dalam sidang, tidak benar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA) membantah keterangan mantan Sekretaris Dinas PU, Edy Rahmat saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/11/2021).

Terdakwa Edy Rahmat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur sulsel yang menjerat dirinya dan NA.

NA membantah keterangan Edy yang mengaku diperintahkan meminta uang ke Agung Sucipto terkait masalah pilkada.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Terkait permintaan ke Agung menurut saudara saksi, saya kira salah persepsi, Yang Mulia (hakim). Saya tidak pernah meminta bantuan untuk relawan karena masih lama," kata Nurdin Abdullah.

"Jadi Sukri itu jangan dicampur karena itu otoritas Pak Sukri sama Anggu. Sama sekali tidak ada kaitan dengan kami," lanjut NA.

Terkait bantuan keuangan, NA juga membantah adanya uang pelicin dari kontraktor sebagai syarat dikucurkannya bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Menurut NA, ada prosedur yang harus dilalui, yaitu bupati harus mengekspose progam-program strategis yang bisa disinergikan dengan program provinsi.

"Jadi tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal. Jadi itu tidak ada. Dan fakta yang mulia, bisa dicek di seluruh kabupaten. Tidak ada uang pelicin untuk mendapatkan dana bantuan keuangan daerah karena itu kami memang bersama DPRD untuk mengontrol," ungkap NA.

NA juga mengutarakan, uang yang diterima Edy Rahmat dari Gilang, pegawai BPK, telah merugikan negara karena denda itu harusnya masuk kembali ke kas daerah.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Maaf Pak Edy, itu telah merugikan daerah dan negara karena seluruh denda proyek kembali ke daerah," ucap NA.

Nurdin Abdullah juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto yang diserahkan ke Edy Rahmat.

"Sebagaimana yang disampaikan saksi bahwa dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu dan tidak paham," tegas mantan bupati Bantaeng dua periode itu.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Dibantah NA, Edy balik memberi tanggapan. Dia menegaskan, pernyataan yang dia sampaikan dalam sidang, semuanya benar.

"Saya cuma mau mempertegas di sini kepada Yang Mulia, JPU, dan penasihat hukum (NA) bahwa semua kesaksian saya, mulai dari kesaksian Agung sampai sekarang Yang Mulia itu adalah benar. Dan saya bersumpah tujuh turunan kalau saya salah, saya celaka Yang Mulia," tutur Edy.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah