Jumat, 29 Oktober 2021 11:03

Urus izin di Barru Cuma 15 Menit, Bisa Lewat Agen Perizinan DPMPTSPTK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peluncuran digelar di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Kamis (28/10/2021), diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barru melalui virtual.
Peluncuran digelar di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Kamis (28/10/2021), diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barru melalui virtual.

"Untuk memudahkan akses layanan aplikasi tersebut maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk ditiap kecamatan, desa dan kelurahan. Dan dengan aplikasi itu, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 15 menit," kata Suardi Saleh, Bupati Barru.

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, didampingi Kepala DPMPTSPTK Barru, Syamsir, meluncurkan program agen perizinan desa dan kelurahan DPMPTSPTK Kabupaten Barru. Para agen yang dipilih akan membantu masyarakat melayani permohonan izin.

Peluncuran aplikasi tersebut digelar di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Kamis (28/10/2021), diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barru melalui virtual.

Bupati Barru, Suardi Saleh, mengatakan kehadiran agen perizinan berangkat dari permasalahan kondisi geografis dan jarak antara kantor DPMPTSPTK. Keterjangkauan pengguna layanan atau pemohon izin dalam pemberian layanan dan pengajuan permohonan perizinan kurang maksimal.

Baca Juga : Bupati Barru Hadiri Penamatan Siswa SMPN 22 Barru: Semangat Baru dan Pesan Penting untuk Masa Depan

Hal ini menyebabkan masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai informasi layanan dan cara mengakses layanan perizinan.

Menurut Suardi Saleh, dengan pelayanan yang masih terpusat pada kantor DPMPTSPTK di gedung MPP Masiga, akan berdampak pada terkurasnya waktu, tenaga, dan biaya untuk transportasi dan konsumsi akibat masyarakat menempuh perjalanan ke ibu kota kabupaten.

"Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahan berbasis risiko yang menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha," terang bupati dua periode ini.

Baca Juga : Plt. Ketua TP PKK Barru Resmikan Gerakan Pangan Murah di Tanete Riaja

Lebih lanjut, Bupati menerangkan, untuk lebih memudahkan pelayanan perizinan, DPMPTSPTK telah memulai era digitalisasi pelayanan perizinan dengan sebuah komitmen percepatan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Subbission (OSS) dan SIPAMMASE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik). Mengurus izin hanya butuh waktu 15 menit. Bisa dibantu oleh agen perizinan.

"Untuk memudahkan akses layanan aplikasi tersebut maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk ditiap kecamatan, desa dan kelurahan. Dan dengan aplikasi itu, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 15 menit," ujarnya.

Bupati menambahkan, dengan keberadaan agen perizinan ini, diharapkan peningkatan legalitas usaha. Sehingga pelaku usaha dapat mengakses lembaga perbankan untuk meningkatkan permodalan usaha.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Manfaat Agen Perizinan

1. Mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perizinan
2. Mendekatkan pelayanan perizinan dan informasi layanan
3. Mengurangi biaya dan waktu permohonan
4. Memberikan edukasi pelayanan perizinan

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #DPMPTSPTK Barru