RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti kembali membeberkan fakta baru di persidangan.
Dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Sari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/10/2021).
Sari salah satu saksi kunci dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Sari sering disebut oleh kontraktor pernah meminta dan menerima uang operasional dengan mengatasnamakan Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Sari pun dalam kesaksiannya telah membenarkan serta menceritakan hal itu bahwa ia pernah diperintahkan Nurdin Abdullah untuk meminta uang operasional kepada kontraktor.
Nurdin Abdullah membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah menyuruh Sari untuk meminta uang operasional. Nurdin pun meminta Sari untuk berkata jujur di persidangan.
Karena masih penasaran dengan keterangan Sari, jaksa KPK M Asri Irwan bertanya kembali ke Sari untuk mempertegas pernyataan itu.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
"Di dakwaan, gratifikasi itu sering disebut nama Momo ya. Kemudian saudara menerangkan bahwa Haji Momo ini memberikan uang Rp1 miliar yang sebelumnya saudara dipanggil Pak Nurdin Abdullah," ucap Asri.
"Saya penasaran atas kesaksian saudara. Waktu Saudara dipanggil Pak Nurdin Abdullah di rumah jabatan, itu kan Saudara katakan bahwa Pak Nurdin bilang untuk uang operasional ya. Bisa Saudara lebih tegas, Pak Nurdin Abdullah saat itu menyampaikan apa ke Saudara?" tanya Asri.
Dari pertanyaan itu, Sari kembali menceritakan awal ia diminta Nurdin Abdullah untuk meminta uang operasional kepada Haji Momo dan Hajah Indar.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Beliau sampaikan bahwa membutuhkan biaya operasional sebesar Rp2 miliar. Kemudian saya menanyakan ke siapa saya harus 'kasarnya' meminta seperti itu Pak?"ujar Sari.
"Apakah ada disebutkan untuk hal operasional seperti apa atau bagaimana?" tanya jaksa Asri.
"Jadi pada saat itu beliau menyampaikan akan membeli jetski dua," jawab Sari.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Hakim Ibrahim Palino kemudian memperjelas keterangan Sari dengan bertanya, "Apa tadi itu Pak Nurdin menyebut Haji Momo dengan Hajag Indar?"
"Sebut Yang Mulia. Saya kan nggak berani saya mau kemana kalau tidak disampaikan," jawab Sari.
Hakim Ibrahim Palino pun kembali meminta tanggapan Nurdin terkait pernyataan yang baru disampaikan Sari.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Jadi Yang Mulia, bukan karakter saya itu Yang Mulia. Saya kira Syamsul sudah menjelaskan 13 tahun sama saya, yang namanya meminta itu pekerjaan yang sangat berat saya lakukan. Jadi itu ngarang Yang Mulia. Itu tidak benar," tegas Nurdin Abdullah.
Sebelumnya Nurdin Abdullah juga telah membantah keterangan para saksi termasuk keterangan Sari Pudjiastuti yang disebut mengintervensi dan mengatur proyek.
"Saya ingin mengatakan bahwa saya keberatan disebut kalau mengintervensi dan mengatur proyek-proyek karena saya tahu aturan Yang Mulia. Dan yang kedua kalau saya melakukan itu, berarti saya merusak sistem," tutur Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara