Jumat, 08 Oktober 2021 11:05

Wali Kota Palopo Ingatkan Wajib Pajak

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Palopo Ingatkan Wajib Pajak

Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang ada di Kota Palopo yang terdiri pelaku usaha hotel sebanyak 26 orang dan pelaku usaha restoran sebanyak 24 orang.

PALOPO -- Wali Kota Palopo, Judas Amir membuka sosialisasi terkait penarikan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo, pada Jum’at, (8/10/2021).

Judas Amir menyampaikan bahwa ‘Kalau kita sudah paham akan keberadaan kita, maka kita akan paham juga akan kewajiban kita kepada negara dan sesama. Dan inilah yang patut kita syukuri,” katanya.

Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena memberikan materi mengenai sosialisasi ini.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Plt Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi didalam melaksanakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah demi percepatan pembangunan di Kota Palopo.

Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang ada di Kota Palopo yang terdiri pelaku usaha hotel sebanyak 26 orang dan pelaku usaha restoran sebanyak 24 orang.

Adapun pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto dan Plt. Kepala DPMPTSP, Muh. Ikhsan Asharuddin.

#pemkot palopo