Kamis, 07 Oktober 2021 21:29

Jadi Saksi Kunci Dugaan Tipikor NA, Eks Ajudan Akui Dus Isi Uang Hanya Berandai-andai

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

"Saya tidak buka isinya. Saya hanya berandai-andai kalau isinya uang. Tapi, sebenarnya saya tidak tahu," kata Syamsul Bahri, mantan ajudan Nurdin Abdullah saat persidangan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi utama dalam sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

Mereka adalah eks ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) dan Muhammad Salman Natsir, serta Eks Kabiro BPJ Setda Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP). Mereka dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

Eks ajudan NA, Syamsul Bahri mengungkap fakta baru terkait kardus yang dititipkan oleh Robert Wijoyo kepada Nurdin Abdullah. Kata dia, kardus yang diterima di Jalan Perintis Kemerdekaan itu dibawa ke rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Dari dakwaan JPU KPK, kardus tersebut diduga uang titipan dari Robert Wijoyo kepada NA senilai Rp1 miliar. Namun, dakwaan tersebut justru dikoreksi oleh Syamsul Bahri dihadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, JPU KPK, dan PH NA.

"Saya bawa kardus itu ke rujab. Saya lapor ke Pak NA dan beliau bilang simpan saja di atas meja makan. Isinya saya tidak tahu," katanya.

"Saya tidak buka isinya. Saya hanya berandai-andai kalau isinya uang. Tapi, sebenarnya saya tidak tahu," tambah Syamsul Bahri.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Hakim Ketua, Ibrahim Palino, pun merespons kesaksian Syamsul Bahri. "Jadi dalam BAP, Anda tahu dari mana kalau kardus itu adalah uang?" tanya Ibrahim Palino kepada Syamsul Bahri.

"Itu cuma pemikiran saya saja karena beliau (Robert) adalah pengusaha. Jadi saya pikir itu adalah uang. Saya cuma berandai-andai," jawabnya kepada hakim ketua.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Robert Wijoyo juga membantah dakwaan JPU KPK. Kardus bukan berisikan uang Rp1 miliar, melainkan sampel beras Tarone khas Kabupaten Luwu Utara sebanyak 10 kilogram untuk NA.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Isinya bukan uang, tapi beras. Intinya saya mau Pak NA coba beras Tarone. Harganya waktu itu Rp15 ribu per kilo. Selain Pak NA, tidak ada lagi pejabat di Pemprov Sulsel yang saya kasih," tegas Robert Wijoyo, beberapa waktu lalu.

Waktu itu, Nurdin Abdullah juga membenarkan terkait adanya pemberian beras khas Luwu Utara tersebut, dari Robert kepadanya.

"Izin meluruskan yang mulia agar pemahaman kita sama. Jadi beras itu diserahkan ke saya dan rasanya lebih enak daripada beras Jepang sehingga saya sarankan untuk dijadikan verietas unggulan," ucapnya.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah