Rabu, 06 Oktober 2021 21:44

Jaksa Sebut Pembangunan Masjid di Pucak Hanya Modus

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Sebut Pembangunan Masjid di Pucak Hanya Modus

Jaksa Ronald juga menyebut apabila NA telah menghibahkan tanah itu untuk pembangunan masjid kenapa masih menunjuk orangnya.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembangunan masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros oleh gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK, Ronald Worotikan setelah pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (6/10/2021).

Jaksa Ronald mengungkapkan bahwa pembangunan masjid di atas lahan Nurdin Abdullah pada dasarnya menguntungkan pribadi terdakwa.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Sebab kata Ronald, masjid yang dibangun di kebun raya Pucak saat ini belum dihibahkan ke pemda sehingga yang mendapatkan benefit pada pembangunan masjid yang dibayar dari uang sumbangan itu adalah Nurdin Abdullah.

"Yang dimaksud benefit itu bahwa memang pembangunan masjid itu sampai saat ini belum dihibahkan ke pemda," kata Ronald.

Ronald mengatakan, apabila dia mengakui bahwa sumbangan masjid itu juga berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulselbar, jaksa menyebut itu menyalahi aturan karena tanah tersebut belum dihibahkan.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Dana pembangunan masjid yang juga berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulselbar harusnya di atas tanah negara bukan di atas tanah pribadi," ucap Ronald.

Selain itu jaksa Ronald juga menyebut apabila NA telah menghibahkan tanah itu untuk pembangunan masjid kenapa masih menunjuk orangnya untuk membantu dalam pengawasan pembangunan itu.

"Kenapa kalau memang Pak Nurdin tidak ada kepentingan kenapa mesti Pak Nurdin yang harus menunjuk Wandi orang yang dia kenal," kata Ronald.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Seharusnya, kata Ronald, NA langsung saja mempercayakan masyarakat sebab sebelumnya juga telah menunjuk panitia pembangunan masjid dari warga setempat.

"Kalau gitu kan silakan masyarakat bangun sendiri," tutur Ronald.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah