RAKYATKU.COM,RIYADH -- Orang yang ingin naik pesawat atau moda transportasi umum lainnya di Arab Saudi harus menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 Oktober dan juga berlaku untuk berpartisipasi dalam acara budaya, ilmiah, sosial, atau rekreasi apapun.
Orang-orang yang belum menerima vaksin ganda juga tidak akan dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, komersial, budaya, rekreasi, olahraga, atau pariwisata apapun.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19
Memasuki perusahaan pemerintah atau swasta juga akan dilarang bagi mereka yang belum memiliki dua dosis vaksin.
Kerajaan mencatat tiga kematian akibat Covid-19 dan 45 infeksi baru pada hari Jumat.
Jumlah total pemulihan di Kerajaan meningkat menjadi 536.226 setelah 48 pasien sembuh dari virus.
Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh
Sebanyak 8.719 orang telah meninggal karena virus di Kerajaan sejauh ini.