Jumat, 01 Oktober 2021 17:59
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM – Seorang tahanan yang sementara menjalani proses hukum, kabur dari markas Polres Gowa. Kaburnya seorang tahanan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

 

Ia mengatakan, tahanan yang kabur tersebut, terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur. Pria berinisial RA tersebut melarikan diri pada Jumat dini hari (30/9/2021).

"Kemarin kabur sekitar jam 01.00," kata Boby, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga : Dituduh Culik Anak, Perempuan di Sorong Dibakar Hidup-Hidup

Boby tidak memerinci posisi terakhir pelaku sebelum melarikan diri. Ia enggan menjawab saat ditanya apakah posisi terakhir korban sebelum kabur berada di dalam sel tahanan atau di tempat lain.

 

"Kabur ya kabur. Jadi sekarang tim Resmob sementara mencari keberadaan pelaku," tambahnya.

Boby menegaskan, tidak ada kesengajaan membuat pelaku kabur dari markas Polres Gowa. Pasalnya, untuk menangkap pelaku, sebelumnya mereka telah bekerja keras.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Imbau Orang Tua Tak Termakan Isu Hoaks Penculikan Anak

"Mana mungkin kita kasih kabur. Dulu kita tangkap, masa kita mau kasih kabur. Itu kan jauh di Maumere tangkapnya. Tidak mungkin mau dikasih kabur," sebutnya.

Boby mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar bertindak kooperatif. Aksi kabur ini pun disebut bisa saja menjadi pemberat proses hukum dugaan kejahatan yang melibatkan pelaku.

"Kita sudah hubungi orang tuanya untuk kooperatif untuk memberi tahu keberadaannya satu kali 24 jam. Kabur jelas memberatkan. Yang penting kita dapat dulu, nanti kita proses lanjut lagi," sebutnya.

Baca Juga : Hoaks Kasus Penculikan Anak di Bantaeng, Bupati Minta Proses Belajar Tetap Normal

Terkait dugaan kejahatan yang dilakukan pelaku, Boby mengatakan sejauh ini masih terus bergulir. Ia mengatakan sementara dilengkapi karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi atau P19.

"Mudah-mudahan tim Resmob bisa nangkap kembali. Tugas kita mencari dulu. Korban sudah berada di rumahnya," sebutnya.

Sebelumnya pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan. Pelaku akhirnya ditangkap di Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota Satuan Reskrim Polres Gowa turun langsung menjemput pelaku.

Penulis : Syukur