Kamis, 30 September 2021 22:41

DPRD Sidrap Setujui APBD Perubahan 2021

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Sidrap Setujui APBD Perubahan 2021

Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2021, Kamis (30/9/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - DPRD Kabupaten Sidrap menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD perubahan tahun anggaran 2021 untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2021, Kamis (30/9/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, didampingi Wakil Ketua DPRD, A. Sugiarno Bahri dan Kasman. Hadir dalam rapat, Bupati Sidrap, Dollah Mando, bersama Wakil Bupati, Mahmud Yusuf, dan unsur Forkopimda Sidrap.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Turut hadir, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, para staf ahli, asisten, para pimpinan perangkat daerah, para kabag, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, dalam sambutannya mengatakan penyerahan kembali ranperda usulan pemerintah daerah merupakan manifestasi dari program pembentukan perda 2021 yang telah disepakati melalui keputusan DPRD.

"Tentunya keputusan itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah," sebutnya.

Sementara, Bupati Sidrap, Dollah Mando, dalam pendapat akhirnya menjelaskan, rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Khususnya, lanjutnya, pelaksanaan tata kelola keuangan supaya tetap sejalan dengan dinamika perkembangan kondisi dan tuntutan regulasi penyelenggara pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Proses dinamika pembahasan harus dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dollah menyebutkan bahwa pokok-pokok substansi ranperda merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, di antaranya anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

"Draf final ranperda hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD untuk ditetapkan menjadi perda yang baru saja mendapatkan persetujuan DPRD telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Dollah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum yang pada subtansinya mengatur bahwa ranperda terkait APBD serta pajak dan retribusi daerah, harus dievaluasi oleh Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Melalui forum ini kami berharap hasil evaluasi tersebut dipahami dan dimaknai sebagai wujud persetujuan bersama. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tanpa melalui proses pembahasan di tingkat DPRD, karena hasil evaluasi tersebut wajib dilaksanakan dan apabila tidak terlaksana akan melahirkan konsekuensi tidak dikeluarkannya nomor register perda oleh pemprov sehingga ranperda tersebut belum bisa ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah," paparnya.

Baca Juga : Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman

Terkait saran dan rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat komisi, serta rapat Banggar DPRD dan TAPD, akan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pelaksanaan APBD perubahan TA 2021.

"Atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf sekiranya dalam rangkaian proses pembahasan ranperda ini terdapat kekhilafan dan perilaku tutur kata yang kurang berkenan di hati. Semoga hal ini menjadi koreksi dan introspeksi demi terbangunnya sinergi dan harmoni antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas rencana kebijakan strategis lainnya," kata Dollah.

Penulis : Hasrul Nawir
#DPRD Sidrap #pemkab sidrap