Kamis, 30 September 2021 22:08

JPU Hadirkan Saksi untuk Memperkuat Dakwaan, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Beri Tanggapan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Arman Hanis.
Arman Hanis.

"Artinya Pak Nurdin membangun masjid di situ untuk kepentingan umum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi Pak Nurdin," ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) menanggapi hasil pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terkait pembelian tanah dan pembangunan masjid oleh NA di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Arman Hanis, salah satu kuasa hukum NA, menjelaskan pembelian tanah tersebut berasal dari uang pribadi NA.

"Dari Hasmin Badoa tadi menjelaskan bahwa itu uang pribadi Pak Nurdin," kata Arman di PN Tipikor Makassar (30/9/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Sementara, mengenai pembangunan masjid, Arman menyebut itu wakaf. Dia menjelaskan, dalam fatwa MUI itu jelas bahwa tanah yang dibangun masjid di atas tanah itu wakaf, tetapi memang pemilik tanah wajib membuat akta wakafnya.

"Artinya Pak Nurdin membangun masjid di situ untuk kepentingan umum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi Pak Nurdin," ujar Arman.

Arman melanjutkan, bantuan-bantuan yang masuk itu fokus hanya untuk pendanaan masjid.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Kan, jelas kesaksian-kesaksian kemarin sudah disampaikan bahwa mereka langsung mentransfer ke pengurus masjid, bukan ke pribadi Pak Nurdin," tutur Arman.

Diketahui, JPU menghadirkan lima orang saksi ini untuk memperkuat dakwaan terkait pembelian tanah oleh NA menggunakan uang yang ada kaitannya dengan tindak pidana, serta untuk menelusuri aliran dana ke Yayasan Masjid Pucak yang dibangun di atas tanah tersebut.

"Itu untuk memperkuat pembuktian bahwa itu, kan, salah satu petunjuk tidak harus berhubungan langsung, tetapi bisa mendukung. Di sana ada tanah milik Pak Nurdin Abdullah, apakah kemudian uang hasil pembelian tanah itu ada kaitannya dengan tindak pidana nanti kami analisa," kata jaksa Siswandono.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kelima saksi-saksi yang dihadirkan, yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg. Mangung (penjaga kebun), Noko Dg. Rara (Kepala Dusun Arra), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu), dan Muh. Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdulllah (anggota DPRD Maros).

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah