Rabu, 29 September 2021 21:44

Bantah Perintahkan Ajudan Minta Uang Operasional ke Ferry, Nurdin Abdullah: Demi Allah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah diapit kuasa hukumnya.
Nurdin Abdullah diapit kuasa hukumnya.

Ferry Tanriadi memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar yang dikemas dalam dua kardus. Diserahkan melalui orang kepercayaan, Yusman kepada ajudan NA, Syamsul Bahri.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Terdakwa Nurdin Abdullah membantah dirinya pernah memerintahkan ajudannya Syamsul Bahri untuk meminta dana operasional ke kontraktor Ferry Tanriadi.

Hal tersebut disampaikan Nurdin Abdullah pada saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar lewat virtual dari Rutan KPK Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dalam sidang tersebut salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak buah kontraktor Ferry Tanriadi, Yusman Yusuf.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Yusman memberikan kesaksian bahwa pada pertengahan Februari 2021, ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri datang ke rumah Ferry Tanriadi untuk meminta dana operasional atas permintaan Gubernur Nurdin Abdullah.

Ferry Tanriadi akhirnya memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar. Pada saat itu, ia perintahkan anak buahnya Yusman untuk memberikan uang tersebut kepada Syamsul Bahri.

Menanggapi kesaksian Yusman, Nurdin Abdullah membantah dengan tegas. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan ajudannya Syamsul Bahri untuk meminta dana operasional kepada Ferry Tanriadi.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Jujur Yang Mulia, demi Allah kalau saya pernah memerintahkan (Syamsul Bahri) untuk meminta dana operasional," tegas Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah menceritakan bahwa Ferry memang pernah tiga kali mencoba untuk memberinya uang, namun ia tidak menerimanya.

"Terakhir dia ketemu saya dan saya sampaikan sumbangkan ke masjid supaya Anda mendapatkan pahalanya. Jadi saya keberatan kalau mengatakan saya meminta dana operasional," tutur Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah