RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo telah meneken aturannya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021. Warga kini diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Dalam perpres yang diteken pada 9 September 2021 itu, mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik.
Ini salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Perpres itu diumumkan di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Pada Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan; pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Pada Pasal 10 diatur mengenai penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk lima hal.
Pertama, pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, kepentingan perpajakan. Keempat, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan. Kelima, tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/ atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 9 September 2021.