RAKYATKU.COM, PAREPARE - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2021 disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Paripurna DPRD Parepare, Selasa (28/9/2021).
Rahmat Sjamsu Alam melaporkan hasil pembahasan Ranperda tersebut. Kata dia, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Demokrat, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, telah menyetujui Ranperda perubahan APBD 2021 menjadi Perda Kota Parepare.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Sementara, lanjut Rahmat menguraikan, Fraksi NasDem tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda perubahan APBD 2021. Sementara, Fraksi Gerakan Indonesia Raya menolak Ranperda perubahan APBD Tahun 2021 menjadi Perda.
"Sebagai harapan fraksi yang telah menyetujui, jajaran SKPD Pemkot Parepare dapat menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas dengan tetap memegang prinsip taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran pada Perda ini," harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyampaikan kesepakatan DPRD dan Pemkot Parepare telah menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang pritoritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Taufan Pawe mengemukakan, permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan Ranperda perubahan APBD 2021 sebagaimana yang diungkapkan fraksi-fraksi, dimaknai sebagai dinamika dan upaya dalam tiap pembahasan untuk mendapatkan solusi.
"Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada ketua dan anggota fraksi-fraksi partai yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda. Kami menghargai sikap politik fraksi yang menolak," papar Taufan
Berikut hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 yang telah disepakati menjadi Perda Kota Parepare.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Pertama, pada sisi pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah dan direncanakan pada perubahan APBD 2021 menjadi sebesar Rp976,03 miliar lebih atau bertambah Rp50,24 miliar lebih atau 5,43 persen apabila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Kedua, untuk anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang mana direncanakan dalam perubahan APBD 2021 ini adalah sebesar Rp1 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp57,42 miliar lebih atau 6,03 persen apabila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah Rp41,18 miliar lebih, atau bertambah Rp7,18 miliar lebih atau 21,14 persen dibandingkan anggaran pokok 2021. Lalu, anggaran pengeluaran pembiayaan Rp8,01 miliar lebih, tidak mengalami perubahan.