Senin, 27 September 2021 09:11

KPK Laksanakan Survei Penilaian Integritas 2021

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 dilakukan secara masif pada 542 pemerintah daerah dan 95 kementerian/lembaga.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Survei ini bagian dari kegiatan pencegahan korupsi untuk memperkuat perencanaan dan evaluasi kegiatan pencegahan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan SPI 2021 dilakukan secara masif pada 542 pemerintah daerah dan 95 kementerian/lembaga dengan metode e-SPI (survei daring). Adapun total target responden sekitar 200 ribu orang yang akan mengisi kuesioner SPI.

"Kami akan menghubungi setidaknya dua juta orang untuk dimintai kesediaannya mengisi kuesioner, mengingat tantangan survei online yang biasanya respons rate-nya tidak terlalu besar," kata Ipi, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga : Polda Papua Amankan 19 Pendukung Lukas Enembe, 1 Meninggal Ditembak Aparat

Bukan kali ini saja, Ipi menyebut SPI sudah dilakukan sejak 2007 dengan berbagai perbaikan dan pengembangan. Survei ini menjadi program prioritas nasional dalam RPJMN 2020--2024 terkait indikator strategi penguatan implementasi strategi nasional pencegahan korupsi.

SPI juga menjadi rujukan pada penilaian reformasi birokrasi dari Kementerian PANRB untuk indikator pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Dalam pelaksanaan tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan," tambahnya.

Baca Juga : KPK Tangkap Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Diterbangkan ke Jakarta

Mengingat pentingnya hasil survei ini, KPK akan menghubungi beberapa pihak yang akan menjadi responden survei. Adapun responden terdiri atas pihak internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pihak eksternal.

Pihak eksternal yang menjadi responden survei adalah pengguna layanan publik dan mitra kerja sama. Survei ini juga melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan lain yang memiliki kompetensi dan informasi yang memadai mengenai instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Adapun rangkaian kegiatan SPI berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui WhatsApp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.

Baca Juga : Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Jayapura

“Melakukan survei di masa pandemi merupakan tantangan tersendiri, oleh karena itu kami berharap publik yang dihubungi untuk menjadi responden survei ini bisa berpartisipasi sebagai wujud kepedulian untuk ikut menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi,” beber Ipi.

Penulis : Syukur
#KPK RI