Sabtu, 25 September 2021 19:54

Ternyata Pecandu Narkoba, Mengaku Bakar Mimbar karena Sering Dilarang Tidur di Masjid

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ternyata Pecandu Narkoba, Mengaku Bakar Mimbar karena Sering Dilarang Tidur di Masjid

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, motif awal didapatkan dari perbuatan pelaku pembakaran mimbar masjid.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Tinumbu Kota Makassar, Sabtu (25/9/2021). Identitas pelaku berinisial KB berusia 22 tahun yang beralamat di Jalan Sembilan Nomor 1 Kecamatan Bontoala.

Pihak kepolisian berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengurus dan sekuriti Masjid Raya Makassar serta tangkapan CCTV.

Baca Juga : Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, motif awal didapatkan dari perbuatan pelaku pembakaran mimbar masjid. Pelaku mengaku sakit hati kepada pengurus masjid.

"Setiap pelaku KB ini datang ke masjid untuk beristirahat, tidur di masjid, selalu dilarang pengurus masjid atau sekuriti," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Lanjut Witnu, setelah dilakukan pengembangan dari aktivitas perilaku, pelaku ini diduga sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba.

Baca Juga : Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Plt Gubernur Sulsel Gerak Cepat Gantikan yang Mirip

"Ini juga akan dilakukan pengembangan keterkaitan dengan para pengedar-pengedar narkoba," ujarnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sajadah yang separuh terbakar. Diduga pelaku menggunakan sajadah untuk membakar mimbar masjid.

"Ada juga kita suci Al-Qur'an yang ikut terbakar karena letaknya juga di sekitar mimbar," ucapnya.

Baca Juga : Sadar Tutup CCTV Sebelum Bakar Mimbar Masjid Raya, Pelaku Ternyata Pernah Dirawat di RSKD Dadi

Pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Penulis : Usman Pala - Syukur
#Mimbar Masjid Raya Dibakar