Kamis, 23 September 2021 16:48

Masa Pandemi, Bapenda Makassar Berikan Potongan Pajak PBB 30 % di Empat Mal

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penampakan standing banner potongan pajak PBB yang dilakukan Bapenda Makassar di pusat perbelanjaan.
Penampakan standing banner potongan pajak PBB yang dilakukan Bapenda Makassar di pusat perbelanjaan.

Tercatat, jumlah masyarakat yang telah mengajukan potongan pajak PBB mencapai 2.852 orang.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR- Di masa pandemi Covid 19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Warga kota Makassar yang memenuhi syarat akan mendapat potongan 30% pajak PBB.

Menurut Sekretaris Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, program relaksasi pajak 30% ini hanya berlangsung hingga 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga : Bapenda Makassar Tindak Badan Usaha Penunggak Pajak, Ada Hotel dan SPBU

Pihaknya bahkan sudah membuka layanan di pusat perbelanjaan, sejak hari ini.

“Di empat mal kita sudah melayani pengurangan 30 persen pajak. Masing-masing di Mal MaRi, Mal Trans, Nipah Mal dan Mal Panakkukang,” ujarnya, Kamis (23/09/2021).

Layanan di pusat perbelanjaan itu dibuka untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan masyarakat.

Baca Juga : Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame di Ruas Jalan Protokol

Tercatat, jumlah masyarakat yang telah mengajukan potongan pajak PBB mencapai 2.852 orang.

“Semua pengajuan sudah kami eksekusi jika memenuhi syarat. Alhamdulillah semua syarat pengajuan terpenuhi. Makanya kita buka layanan untuk menghindari terjadinya kerumunan di kantor Bapenda,” ucap Firman.

Lanjut Firman, program relaksasi pajak ini sudah diatur oleh Perwali nomor 50 tahun 2021.

Baca Juga : Pemkot Makassar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak lewat Tax Award

Syaratnya mudah, wajib pajak bisa mendapat potongan pajak 30% jika sudah divaksin.

Juga berlaku bagi tempat usaha berbadan hukum dan perkantoran.

“Syarat perseorangan, mengisi formulir pengurangan (pajak) dengan melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP pemohon,” jelasnya.

Baca Juga : Optimalkan Setoran Pajak, Bapenda Makassar Kumpulkan Pengusaha Restoran dan Rumah Makan

Sementara bagi badan usaha, syaratnya sedikit berbeda.

Yang pastinya, para pemohon wajib menyertakan bukti telah divaksin covid-19. Minimal dosis pertama.

“Pelaku usaha pasti tetap mengisi formulir. Melampirkan foto copy SPPT PBB 2021, foto copy akta pendirian perusahaan dan surat pernyataan pimpinan di atas materai 10.000 bahwa minimal 80 persen karyawan mereka sudah divaksin covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga : Bapenda Makasaar Wanti-Wanti Reklame Semrawut Segera Ditata Ulang

 

#Bapenda Makassar #Potongan Pajak PBB 30 %