RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).
Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.
Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan, bahwa pada akhir Januari ia dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke Perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jalan Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," jelas Yusuf Tyos.
Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan kes yang dimasukkan dalam tiga koper. Diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni utang piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” terangnya kepada JPU KPK.
Hanya, lanjut Tyos lagi, kalau dana pinjaman yang sudah telanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa waktu kemudian, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.
“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun, disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” papar Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tidak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat.
Menurutnya, kalau dia dengan NA hanya sebatas pertemanan. Sering diajak mengobrol santai kala ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.
“Pak NA sering panggil saya karena suka bercaanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itupun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” sebutnya.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
Sekadar diketahui, rencananya JPU KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Namun, yang hadir hanya Yusuf Tyos, Meikawati Bunadi, Fery Tanriady (virtual), Junaedi B, dan Idham Kadir. Sementara Yohannes Tyos dan Yusuf Rombe Passarin tidak memberikan konfirmasi.