Kamis, 23 September 2021 08:44

Sari Minta Bantu "Bapak" Rp1 Miliar, Haji Momo Langsung Iyakan karena Anggap Permintaan Nurdin Abdullah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sari Minta Bantu "Bapak" Rp1 Miliar, Haji Momo Langsung Iyakan karena Anggap Permintaan Nurdin Abdullah

Pertemuan Haji Momo dengan Sari dilakukan di basement Hotel Claro. Mereka bertemu dalam mobil milik Sari.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo, komisaris utama PT Mega Bintang Utama dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Hadir secara virtual di persidangan, Haji Momo mengakui pernah menjadi pelaksana proyek di Dinas PUPR Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Tahun 2020 perusahaan Haji Momo, PT Mega Bintang Utama mengerjakan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Wajo dan pada tahun 2021 di Kabupaten Soppeng.

Haji Momo membeberkan bahwa setelah memenangkan atau mendapatkan dua paket proyek tersebut, ada permintaan bantuan dari pejabat lingkungan Pemprov Sulsel.

Jaksa pun bertanya siapa yang menyampaikan permintaan dari pejabat provinsi Sulawesi Selatan itu.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Ibu Sari Pak. Kebetulan saya waktu itu ada di Makassar. Beliau hubungi saya. Saya tidak tahu dapat nomor saya dari mana. Dia bilang Pak Aji (Haji Momo) dimana. Saya jawab 'aku di Makassar'," katanya.

Ibu Sari yang dia maksud yakni Sari Pudjiastuti, mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Sari mengajak Haji Momo untuk bertemu sekitar Desember 2020.

"Jadi aku tungguin sekitar jam 10 malam Pak," ucap Haji Momo.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Pertemuan dilakukan di basement Hotel Claro karena pada saat itu Haji Momo menginap di hotel tersebut. "Di dalam mobil Ibu Sari," ujar Haji Momo.

Dalam mobil itu, Sari meminta bantuan operasional sebanyak Rp1 miliar kepada Haji Momo. "Ibu Sari menyampaikan tolong dibantu dulu Bapak Rp1 miliar," kata Haji Momo.

Haji Momo pun menafsirkan permintaan dari Sari dengan menyebut kata "bapak" itu adalah permintaan dari Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

"Yang saya pahami yang dimaksud 'bapak' oleh Ibu Sari Pak Gubernur Nurdin Abdullah," ucap Haji Momo.

Atas permintaan itu, akhirnya Haji Momo memerintahkan Sari untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan yakni AM Parakkasi atau yang dia panggil Boy.

"Aku bilang ini ada orang saya di sini. Namanya Pak Boy (AM Parakassi Abidin) karena saya besok akan pulang ke Kalimantan Utara. Nanti hubungi aja Pak Boy," kata Haji Momo.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Akhirnya Haji Momo memanggil Boy dan memberitahukan secara langsung permintaan Sari.

"Saya panggil Pak Boy di depan Ibu Sari untuk menyiapkan uang itu. Saya tanya Pak Boy, ini ada Ibu Sari minta dibantu dan disiapkan," ucap Haji Momo.

Setelah Boy mengiyakan perintah tersebut, Sari berangkat pulang dan Haji Momo naik ke kamar hotel. Keesokan harinya, dia pulang ke Kalimantan Utara.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Setelah pertemuan itu, kurang lebih tiga hari Haji Momo mendapatkan informasi dari Boy bahwa ia telah menyerahkan uang Rp1 miliar itu kepada Sari.

Menurut informasi dari Boy, uang tersebut diterima langsung Sari di home stay Zahirah milik Haji Momo di RS Awal Bros --sekarang ganti nama jadi Primaya Hospital.

Haji Momo juga mengungkap, sebelum pemberian uang Rp1 miliar itu, Boy pernah melaporkan bahwa ia juga pernah memberikan uang kepada Sari Rp160 juta.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Kata Pak Boy ada saya bantu untuk Ibu Sari dan kawan-kawan ULP kalau tidak salah Rp160 juta sekitar bulan Oktober 2020," kata Haji Momo.

Atas pemberian uang itu, jaksa pun bertanya kepada Haji Momo kenapa mau memberikan uang sebanyak itu kepada Sari.

"Karena beliau minta bantu Pak operasional. Jadi kita bantulah siapa tahu ada urusan-urusan supaya bisa diperlancar Pak," kata Haji Momo.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Jaksa kembali bertanya apakah Haji Momo mengetahui tujuan permintaan uang Rp1 miliar dan Rp160 juta dari Sari itu untuk siapa.

"Menurut alasanya Ibu Sari yang Rp1 miliar untuk Pak Nurdin Abdullah dan Rp160 juta itu untuk Ibu Sari dan anggotanya," ujar Haji Momo.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah