RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kontraktor yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menyebut nama Sari Pudjiastuti (SP) dan Syamsul Bahri (SB). Keduanya berulang kali mendapat aliran uang dari kontraktor.
Secara rinci, saksi Andi Kemal menyebut Sari Pudjiastuti pernah meminta uang senilai Rp50 juta dengan alasan dana operasional, tetapi Andi Kemal hanya menyanggupi Rp40 juta.
"Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti, tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp50 juta, tapi hanya dikirimkan Rp40 juta," ungkap Andi Kemal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp20 juta dari Andi Kemal. Alasannya, ingin mengikut pendidikan.
"Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp20 juta jadi saya kasih kes di antar ke rumahnya," kata Andi Kemal.
"Ada juga biasa saya kasih kecil-kecil seperti Rp1 juta, Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp500 ribu untuk Syamsul Bahri kalau saya minta tolong urus sesuatu," tambahnya.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
Kontraktor lain yang turut menjadi saksi, A.M. Parakassi Abidin, juga mengakui bahwa Sari Pudjiastuti sering mendapatkan uang darinya. Nilainya sebesar Rp160 juta pada Oktober dan November 2020.
"Saya ditelepon Sari, dia tanya 'Bagaimana untuk anggota?', yah, mungkin anggota itu saya maknai anggota pokja. Sari tidak menyebut jumlah jadi saya kasi Rp160 juta saja, satu orang Rp30 juta, tetapi ketua Rp40 juta," bebernya.
Sekadar diketahui, rencananya JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Namun, yang hadir hanya John Theodore, Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo (virtual), Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, A.M. Parakkasi Abidin, Fajar, dan Sri Ulandari. Sementara Mega Putra Pratama tidak memberikan konfirmasi.